DPR Minta Jokowi Kirim Nama Panglima TNI Baru Sebelum 25 November
Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Ketua DPR meminta Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI baru pengganti Jenderal Andika Perkasa sebelum 25 November.
Baca juga:
Sipardalan News: Luhut Bangga Bisa Jemput Xi Jinping di Bali untuk Hadiri KTT G20
Lodewijk mengaku pihaknya telah menerima informasi pihak Istana tengah memproses Surpres tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu, termasuk soal nama-nama yang akan disodorkan Jokowi.
"Kita berharap sebelum tanggal 25 [November] sudah ada. Kita tinggal tunggu aja apakah calonnya satu atau dua ya kita menyesuaikan aja," ujar Lodewijk di kompleks parlemen, Kamis (17/11).
Dia mengaku memaklumi kesibukan Presiden dalam beberapa waktu terakhir, terutama di G20 sehingga belum menyerahkan Surpess calon pengganti Andika yang akan habis masa jabatan pada 21 Desember mendatang. Namun, dia memastikan tak akan ada unsur politis di balik penunjukan Panglima TNI baru kali ini. Dia meyakini keputusan Jokowi menunjuk Panglima TNI pengganti Andika akan mewadahi semua matra baik darat, laut, dan udara.
"Tidak ada [unsur politis], karena Presiden juga bagaimana mewadahi keinginan angkatan laut, darat, dan udara," katanya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun sebagai Panglima TNI pada 21 Desember mendatang. Merujuk Pasal 13 UU TNI, DPR harus menyetujui usulan nama pengganti Andika 20 hari sebelum masa reses anggota dewan 16 Desember. Sehingga, saat ini persis tersisa waktu empat hari hingga akhir jadwal sidang berikutnya di tanggal 24 November.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meyakini Presiden Jokowi telah memiliki pertimbangan terkait penunjukan calon Panglima TNI baru pengganti Andika. Dia memastikan DPR akan menerima Surpres dari Jokowi sebelum akhir masa reses anggota dewan.
"Saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," katanya.
Komentar
Posting Komentar