Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service
Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang ditaksir
menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,175 miliar.
Baca juga:
"Kerugian negara sebesar itu dari kisaran
total pagu anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten
Tapanuli Utara tahun anggaran 2018 hingga 2021," ujar Kepala Kejaksaan
Negeri Taput Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser
Simaremare, Jumat (9/12).
Ia mengungkapkan, status tersangka atas dua dari
32 saksi yang telah diperiksa itu ditetapkan melalui gelar ekpose yang telah
dilaksanakan di Kejatisu.
"Setelah dilakukan ekspose atas perkara ini
di Kejatisu, maka telah ditetapkan dua tersangka atas inisial HFS (43),
dan HES (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kominfo Taput,"
terang Much Suroyo.
Disebutkan, HFS merupakan PPK pengadaan ISP pada
2018, sementara HES adalah PPK pada 2019 hingga 2021.
Lebih detail, kata Juleser, penetapan status kedua
tersangka didasarkan atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik
Kejari Taput.
"Namun, tidak tertutup kemungkinan, jumlah
tersangka akan bertambah," terangnya.
Dikatakan, dugaan korupsi pengadaan belanja ISP
yang sedang dalam tahap penyidikan pihaknya dikerjakan oleh tiga rekanan
perusahaan, yakni PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama, dan PT TNC.
"Persangkaan pasal atas kedua tersangka
adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.
Komentar
Posting Komentar