Sipardalan News: 22 Bacalon Anggota DPD RI Klaim Punya Dukungan di Siantar, Ini Nama-namanya

 


22 Bacalon Anggota DPD RI Klaim Punya Dukungan di Siantar, Ini Nama-namanya


Sebanyak 22 dari 27 Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2024-2029 yang telah menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Provinsi Sumatera Utara, mengklaim punya dukungan di Kota Pematang Siantar.

Baca juga:

Total dukungan yang diklaim oleh ke-22 Bacalon anggota DPD RI 2024-2029 berjumlah 1.475 orang. Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematang Siantar, Gina R Ginting, Sabtu (7/1/23) pagi. 

“Jumlah dukungan kepada 22 Bakal Calon DPD yang lebih lanjut diverifikasi administrasi KPU Kota Pematangsiantar ada 1.475 orang,” tutur Gina yang kemudian membeberkan nama-nama ke-22 Bacalon anggota DPD RI tersebut.

Adapun Bacalon DPD RI yang 22 orang tersebut, kata Gina, antara lain Abdillah, Abdon Nababan, Adi Wijaya, Andi Junianto Barus, Badikeneta Br Sitepu, Dedi Iskandar Batubara, Emsah Perangin Angin, Faisal Amri dan Ikhwaluddin Simatupang.

Selanjutnya, Iskandar Sembiring, Joko Susilo, Muhammad Firman Syah, Muhammad Nuh, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrad Siagian, Rafdinal, Rafikah Nawari, Rosdiana, Sabam Parulian Parsoaran Manalu, Samulya Surya Indra dan Sukadi. “Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2022, tahapan Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Bakal Calon DPD dimulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Oktober 2023. Hasil verifikasi administrasi tersebut akan kami kirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan), lalu direkapitulasi jumlah dukungannya di KPU Provinsi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang diatur di PKPU nomor 10 Tahun 2022, kata Gina, yang diverifikasi administrasi adalah kesesuaian berkas dukungan dengan data yang diinput di Silon, kesesuaian usia sebagai pendukung, kesesuai pekerjaan pendukung, terdaftar di daftar pemilih tetap, potensi kegandaan eksternal, poyensi kegandaan internal dan potensi kegandaan identik. Setelah direkap di KPU Provinsi, kata Gina, apabila ada Bakal Calon DPD yang masih kurang persyaratannya dapat melakukan perbaikan di KPU Provinsi. ”

Data-data perbaikan itu akan diturunkan lagi ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi kembali. Lalu ada tahapan verifikasi Faktual dan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan,” jelasnya.

Setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan, kata Gina, akan dilakukan tahapan Rekapitulasi di KPU Provinsi. “Untuk tahapan penetapan calon anggota DPD RI di KPU Provinsi nantinya, tahapannya 13 April sampai dengan 17 April 2023,” tutupnya.

Selanjutnya, sesuai dengan penelusuran yang dilakukan Mistar, dari 22 Bacalon anggota DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi itu, empat di antaranya berstatus incumbent atau masih menjadi anggota DPD RI, antara lain Badikenita Br Sitepu, Dedi Iskandar dan Muhammad Nuh serta Faisal Amri yang menggantikan Pdt WTP Simarmata.


sumber: mistar.id

Komentar