Gawat, 4 Wanita dari Kota Medan Curi Emas Warga di Tebingtinggi, Ini Modusnya
Polisi menangkap 4 orang wanita yang melakukan pencurian barang berharga milik Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Pencurian terjadi di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi pada Senin (6/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Keempat pelaku diantaranya, Ayu Anja (23), warga Bromo Menteng II Barbat, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Gomgom Simanjuntak (37), warga Jalan Denai Gang Usaha, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Mariani (43), warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Tesa Pasaribu (19), warga Jalan Lumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, keempat pelaku mencuri dengan modus mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka.
"Sesampainya di tempat toko tersebut, keempat pelaku turun dari sepeda motor dan berpura-pura membeli rokok di toko tersebut," ujar Junisar, Selasa (28/2/2023).
Kemudian, keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara atau mengobrol beberapa saat.
Lalu salah satu pelaku meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi di dalam rumah pemilik toko.
"Satu orang pelaku yang masuk kedalam langsung mencoba melakukan pencurian barang berharga yang ada di rumah tersebut," katanya.
Saat itu, tiga pelaku lainnya yang sedang berbicara dengan pemilik toko selaku korban langsung diamankan warga karena pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama.
"Tiga dari empat pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama pada 6 Februari lalu. Atas hal itulah warga melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Junisar.
Mendapat laporan kejadian ini, lanjut Junisar personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi dan mengamankan keempat pelaku.
"Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Keempat pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 untai kalung emas seberat 20 gram dan 1 mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram. Total kerugian korban senilai Rp 28.500.000.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," pungkasnya.
sumber: kliik
Komentar
Posting Komentar