DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru DiundiKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
DPR, pemerintah bersama penyelenggara telah menyepakati nomor urut partai politik ( parpol ) peserta Pemilu 2019 tidak diubah pada pesta demokrasi 2024. Namun bagi parpol baru, penetapan nomor urut akan dilakukan dengan cara diundi.
Baca juga:
Sipardalan News: Pasangan Anies - AHY Aspirasi Terkuat Warga DKI Pilpres 2024 Menurut Data Indostrategic
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, wacana nomor urut partai politik tak diubah pada Pemilu 2024 telah disepakati DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Nantinya, wacana ini akan diakomodir ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
Baca juga:
Sipardalan News: Prabowo Mulai Melirik Erick Thohir Sebagai Cawapres
"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap. Dan yang lain (parpol baru jadi peserta Pemilu 2024) nanti akan diundi," kata Doli Rabu (16/11/2022).
Legislator Partai Golkar itu menyampaikan pembicaraan mengenai wacana yang sebelumnya disampaikan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP ini telah dibahas sebanyak dua kali dalam harmonisasi draft rancangan Perppu Pemilu sebelumnya.
"Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tidak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada lembaga penyelenggara pemilu, KPU agar nomor partai politik peserta pemilu tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya. "Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," jelas Megawati.
Sumber: nasional.sindonews.com
Komentar
Posting Komentar