Sipardalan News: Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Toba di Pemilu 2024, KPU Gelar Uji Publik
Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Toba di Pemilu 2024, KPU Gelar Uji Publik
Dalam merancang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Toba di Pemilu 2024, KPU Kabupaten Toba menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba di Pemilu Tahun 2024.
Baca juga:
Sipardalan News: Sudah Gabung Kosgoro 1957, Ridwan Kamil Disebut Sudah Jadi Bagian Golkar
Menurut Ketua KPU Toba, Henri MH Pardosi tujuan dari kegiatan adalah menyebarluaskan informasi mengenai rancangan daerah pemilihan (dapil) dan mendapatkan masukkan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba di Pemilu Tahun 2024.
"Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah, sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan dan tahapan perekrutan badan adhoc juga untuk menindaklanjuti surat komisi pemilihan umum provinsi Sumatera Utara nomor:781/PL.01.3-SD/12/2022," ujar Henri Pardosi, Rabu (14/12/2022) di Hotel Labersa di Balige.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Rantu Pasaribu menjelaskan uji publik untuk mengumpul saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan dalam menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toba pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dan saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Rantu Pasaribu
Ia menambahkan penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).
"Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Toba ada 30 kursi,"ungkapnya menyebut supaya seluruh media bisa menyebarluaskan informasi tersebut.
Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah, sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan dan tahapan perekrutan badan adhoc selain dihadiri perwakilan partai juga hadir Ketua LSM,OKP,Ormas dan media online dan elektronik.
Sementara dari Komisioner KPU selain Ketua KPU Toba Henri MH Pardosi juga hadir Sahat Sibarani,Charles Pangaribuan,Rantu Pasaribu dan Sugar Sibarani.
Komentar
Posting Komentar