Sipardalan News: Empat Kabupaten di Sumut Jumlah Kursi DPRD Bertambah pada Pemilu 2024

Empat Kabupaten di Sumut Jumlah Kursi DPRD Bertambah Pada Pemilu 2024

Empat kabupaten di Sumatra Utara mengalami pertambahan jumlah kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang. Kota Pematang Siantar yang sempat diperkirakan menambah jumlah dari 30 kursi, justru mengalami penurunan jumlah penduduk.

Baca juga:

Sipardalan News: Sudah Gabung Kosgoro 1957, Ridwan Kamil Disebut Sudah Jadi Bagian Golkar

Penambahan ini terungkap dalam kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kota Pematang Siantar di Sapadia Hotel, Jalan Diponegoro, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca juga:

Sipardalan News: Habis Masa Jabatan Bupati, Dosmar Ingin Maju Caleg RI 2024

Sipardalan News: Dukung Anies Pilpres 2024, Sejumlah Anggota PSI Mengundurkan Diri

Menurut Gina Ruthfefiliana Ginting Anggota KPU Pematang Siantar ada penambahan alokasi kursi DPRD di 41 kabupaten/kota di Indonesia, di mana Sumatra Utara ada empat wilayah yang bertambah alokasi kursi DPRD-nya.

Masing-masing Kabupaten Karo dari 35 pada Pemilu 2019 menjadi 40 kursi, Kabupaten Humbang Hasundutan dari 25 menjadi 30 kursi, Kabupaten Batu Bara dari 35 menjadi 40 kursi, dan Kota Binjai dari 30 menjadi 35 kursi.

Gina Ruthfefiliana Ginting Anggota KPU Pematang Siantar didampingi ketua Daniel Dolok Sibarani menjelaskan urgensi penataan daerah pemilihan atau dapil. Ada tiga hal menurut dia.

Diantaranya adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) melebihi batas dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian, adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil dan ketiga, adanya pemekaran wilayah atau karena bencana alam.

Penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, ada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Ini termuat dalam Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 Juncto Pasal 2 PKPU No.6 Tahun 2022," terang Gina.

Ditegaskannya, untuk penetapan dapil ini nantinya akan dilakukan oleh KPU RI setelah KPU Pematang Siantar sampaikan melalui KPU Sumatra Utara.

Sesuai jadwal, KPU RI akan melakukan penetapan dapil DPRD kabupaten/kota pada 9 Februari 2023 mendatang.



 

Komentar