Sipardalan News: Dear Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik dari Pemerintah Nih!

Dear Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik dari Pemerintah Nih!

Pemerintah pusat dan daerah mulai menemukan titik terang penyelesaian masalah penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Titik terang ini didapati dalam rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Rabu (18/01). Rapat itu dilaksanakan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama pimpinan asosiasi kepala daerah.

Adapun beberapa pimpinan asosiasi kepala daerah yang terlibat dalam rapat itu diantaranya Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ucap Anas melalui siaran pers.

Sebagaimana diketahui, penataan ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

Anas berujar, dari rapat yang dilaksanakan hari ini, ia bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan dalam menentukan langkah penataan tenaga non ASN.

Kendati begitu, ia tak menyebutkan secara gamblang opsi-opsi yang telah disepakati. Anas hanya mengatakan opsi ini nantinya akan disampaikan kepada para anggota DPR dan beberapa alternatif itu segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insya Allah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah dalam rapat ini akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak.

"Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis," tegas Bima Arya, yang juga Wali Kota Bogor.

Pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini termasuk terkait keuangan.

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Baca juga:

Sipardalan News: RI Tuan Rumah World Water Forum, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Panitia

"Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," ungkap Sutan yang juga bupati Dharmasraya.

Ketua Umum APPSI yang juga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.

"Tentu seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas," ujarnya

Komentar