Sipardalan News: Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja di Patung Kuda Berlangsung Kondusif

 


Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja di Patung Kuda Berlangsung Kondusif

Aksi unjuk rasa buruh di Tugu Arjuna Wijaya atau Patung Kuda di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2023) berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

Baca juga:

Sipardalan News: RI Tuan Rumah World Water Forum, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Panitia

Massa buruh hanya melakukan demonstrasi sekitar satu jam hingga pukul 12.02 WIB dan berangsur meninggalkan kawasan tersebut menuju Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna melakukan musyawarah nasional (Munas).

Baca juga:

Sipardalan News: Gempa Magnitudo 7,9 Guncang Maluku Tenggara Barat, Berpotensi Tsunami

Sipardalan News: 10 Ribu Lebih Gempa Guncang Indonesia di 2022

Situasi kondusif ini tidak terlepas dari kawalan aparat gabungan yang terus memberikan pengamanan pada semua pergerakan massa buruh.

"Kami terus kawal, kemanapun mereka pergi kita kawal," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin saat dikonfirmasi.

Sebanyak 1.110 personel TNI-Polri dikerahkan guna mengawal aksi massa buruh tersebut.

Dalam aksi di Patung Kuda tersebut, ribuan elemen pekerja yang dikomandoi Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan sejumlah tuntutan, dengan fokus utama menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan para pekerja.

"Setelah mempelajari isi perppu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya. Itu menjadi dasar dari penolakan," kata Said. Dilansir dari Antara.

Karena itu, Said berujar, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni:

- Tentang upah minimum

- Tentang outsourcing

- Karyawan kontrak

- Pesangon

- Pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Pengaturan jam kerja

- Pengaturan cuti

- Tenaga kerja asing

- Sanksi pidana yang dihapuskan, yang sebelumnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

sumber: liputan6

Komentar