Humbahas Peringkat II Penyelenggaraan Pelayanan Publik Se Sumut
Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah se-Sumut 2022 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023).
Baca juga:
Sipardalan News: Pemkab Taput Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2022
Penyerahan sertifikat dan nilai itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara.
Hasil evaluasi Ombudsman RI, Kabupaten Humbahas memperoleh nilai predikat zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 89,80 (kategori A) di Sumut.
Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor diwakili Sekdakab Tonny Sihombing.
Baca juga:
RSUD Porsea Siap Dukung F1 Power Boat di Danau Toba
Sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut, Kabupaten Humbahas berada pada posisi peringkat 2 kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan posisi ke-34 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dari 34 Pemerintah Daerah se- Sumatera Utara, yang mendapat predikat nilai tertinggi adalah Pemerintah Sumatera Utara, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Humbahas.
Tonny Sihombing mengatakan, penghargaan itu tidak terlepas dari komitmen Bupati Humbahas bersama Organisasi Perangkat Daerah dalam memberikan pelayan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di lingkungan Kabupaten Humbahas.
"Penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat, akan tetapi menjadikan motivasi untuk senantiasa berbenah memperbaiki performanya untuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," ucap Tonny.
sumber: hariansib
Komentar
Posting Komentar