Sipardalan News: Masyarakat Setuju Tidak Ada Ganti Rugi Pelebaran Jalan Sarimatondang-Mekarsari


Masyarakat Setuju Tidak Ada Ganti Rugi Pelebaran Jalan Sarimatondang-Mekarsari

Pemerintah Kabupaten Simalungun memprogramkan pelebaran jalan penghubung Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik menuju Manikmaraja hingga tembus ke Huta Batangan, Desa Mekarsari, Kecamatan Panei.

Pangulu (Kepala Desa) Mekarsari, Juni Hartono, Sabtu (11/2/2023) mengatakan, masyarakat setempat sangat mengapresiasi program pelebaran jalan tersebut dan sepakat tidak akan menuntut ganti rugi pelepasan lahan.

Juni bertekad akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk sosialisasi tentang rencana pembangunan jalan tersebut.

"Saya siap pasang badan untuk warga. Pembebasan lahan tidak ada ganti rugi. Pembangunan jalan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan ekonomi masyarakat, mengurai kemacetan dan mendukung destinasi pariwisata Danau Toba," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Dandim 0207/SML Lekol Inf Hadrianus Yossy dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hotbinson Damanik telah meninjau ruas jalan Sarimatondang-Mekarsari.

Akses jalan tersebut sudah lama tidak tersentuh pembangunan. Kondisinya kini rusak berat sehingga sulit untuk dilintasi.

Pada peninjauan itu, bupati menggelar pertemuan dengan masyarakat membicarakan rencana pembangunan jalan tersebut.

"Saya minta bapak ibu yang tanahnya terkena pelebaran jalan agar membantu karena tidak ada ganti rugi," kata Radiapoh. Masyarakat yang hadir langsung menjawab dengan mengatakan, ikhlas (dengan niat murni dan tulus) tidak ada ganti rugi jika tanahnya digunakan untuk pelebaran jalan.

Menurut bupati, jika kelak jalur lintasan itu sudah dibangun maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, bupati dan Dandim menerima oleh oleh berupa durian hasil pertanian masyarakat.


sumber: hariansib

Komentar