Sipardalan News: Kabar Gembira, Pemkab Simalungun Buka 186 Formasi P3K untuk Guru Prioritas

sumber foto: pengangkatan CPNS Pemkab Simalungun 2019/simalungunkab.go.id

Kabar Gembira, Pemkab Simalungun Buka 186 Formasi P3K untuk Guru Prioritas


Pemerintah Kabupaten Simalungun bakal membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 sebanyak 186 orang.

Baca juga:

Nantinya, para pegawai P3K akan dikontrak Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama tiga tahun.

Kepala BKD Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih mengatakan, kebutuhan formasi P3K ini telah diumumkan pada Surat Pengumuman Nomor : 810/18395 /27.2/2022 TentangPengadaan Aparatur SipIl Negara Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjIan Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2022.

“Silakan untuk yang berminat untuk membaca persyaratan yang sudah kami umumkan di website tersebut ya,” kata Sudiahman saat dikonfirmasi Minggu (6/11/2022) siang.

Baca juga:

Lanjut Sudiahman, penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 telah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 721 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengangkat Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dengan ketentuan beberapa ketentuan.

“Jumlah alokasi formasi dan penempatan pegawai PPPK tenaga guru di lingkungan pemerintah kabupaten Simalungun Tahun 2022 sejumlah 186 orang,” katanya.

Formasi dan Penempatan PPPK Tenaga Guru adalah Formasi Prioritas 1 (P1) yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagaimana telah ditetapkan pada daftar lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 721 Tahun 2022.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MPHK) adalah tiga tahun. Ke-186 orang formasi guru tersebut akan bertugas di sejumlah SMP dan SD sederajat di Kabupaten Simalungun.

Adapun tata cara pendaftaran; Peserta Pelamar Prioritas 1 (P1) mendaftar atau login kembali melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu : https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan pengkinian (update) data akun


sumber: medan.tribunnews.com





Uji adrenalin kalian jelajahi Desa Sigapiton dengan ATV

Komentar