Sipardalan News: Pemutihan PKB di Sumut Diperpanjang Hingga 22 Desember 2022

Pemutihan PKB di Sumut Diperpanjang Hingga 22 Desember 2022

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 hingga 22 Desember 2022 memdatang dengan batas pembayaran 31 Desember 2022.

Baca juga:

Sipardalan News: Wakil Ketua KPK Akui Pencegahan Korupsi di Sumatera Utara Membaik

Sebelumnya program pemutihan PKB ini telah dimulai sejak 6 September hingga 30 November. Perpanjangan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/941/KPTS/2022 Tentang Perpanjangan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Sipardalan News: Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45%

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli saat Konferensi Pers Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor & Peresmian Sekertariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumut, di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Lantai 4, Rabu (30/11/2022). Tampak hadir juga Kasi STNK, Kompol Anggun Andika Putra SIK dan juga Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.

“Dari hasil relaksasi kita dari tanggal 6 September hingga 30 November ada kenaikan signifikan dalam pertumbuhan penerimaan pajak. Kalau kita bandingkan jumlah unit kendaraan yang mendaftar di periode September sampai November di tahun lalu kendaraannya lebih sedikit tapi rupiahnya lebih besar. Artinya bagi para wajib pajak yang datang ini bagi mereka yang merasa dimudahkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dikatakan Fadli lagi, memang antusias tinggi namun pada saat diujung-ujung program berakhir baru datang menyerbu. Maka, diharapkan dengan diperpanjangnya program ini agar masyarakat bisa segera memanfaatkan langsung.

“Selain antusias tinggi, ada juga 1.600 kendaraan yang sedang proses khusus mutasi antar provinsi dan kabupaten/kota yang mau masuk daftar. Sehingga Kalau ditutup maka mereka tidak bisa menerima manfaat pemutihan PKB tadi,” tambahnya.

Sementara itu, diketahui program ini juga bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumut. Karena sebelumnya pendapatan BPPRD pada Semester I mengalami minus 6%. Akan tetapi, setelah berjalannya program pemutihan penerimaan khususnya PKB naik 88%.

“Jadi, hingga 31 Desember 2022 ada sisa target dengan nominal Rp236 miliar lagi yang harus kita kejar. Melalui program ini lebih kurang ada Rp11-12 miliar per hari yang kami terima dari PKB ini. Maka kami terus sosialisasikan program pemutihan ini dan mohon bantuan dari media,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi STNK, Kompol Anggun Andika Putra SIK menuturkan hingga saat ini ada 7 juta kendaraan terdaftar. Namun belum disesuaikan kendaraan ini sudah dipakai lagi dalam artian kendaraan sudah menjadi barang bukti di kepolisian baik akibat lakalantas atau barang bukti kejahatan.

“Jadi ada potensi pajak kendaraan dan jumlah yang disita. Maka, potensi wajib pajak untuk membayar itu kurang lebih 3 juta. Ini yang kita harapkan untuk membayar tadi melalui program-program yang disampaikan ke masyarakat. Sehingga yang merasa sudah tidak bayar itu yang berbondong-bondong namun yang harusnya wajib pajak tahunan ini kurang minat dan nanti-nantilah bahasanya. Tapi tidak kita lakukan pembiaran. Apalagi ke depannya apakah ada pemutihan atau tidak kita gak tahu lagi. Karena mau ada penghapusan data kendaraan bagi yang tidak membayar PKB,” terangnya.

Disisi lain, ditambahkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi pada masyarakat dan wajib pajak dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Inilah yang digunakan pembayaran santunan kepada para korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas maupun penumpang umum.

“Besar santunan juga bervariasi bila meninggal dunia Rp50 juta kalau luka-luka maksimal Rp20 juta dan bila cacat maksimal Rp50 juta. Jasa Raharja bersama Samsat selalu mendukung program pemerintah daerah. Dalam hal ini mendorong dan mendukung kemudahan yang dilakukan Pak Gubernur yang berkenan memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut melalui pemutihan PKB yang telah berlangsung sejak 6 September sampai hari ini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan peresmian Sekertariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumut, di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Lantai 4. Kedepan sekertariat ini berfungsi untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan masalah kesamsatan salah satunya seperti adanya perubahan regulasi registrasi PKB dan lainnya. 

Komentar