Papua Punya 4 Provinsi Baru di Era Mendagri Tito Karnavian
Empat provinsi baru Papua di tahun 2022 ini. Keempat provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan yang diresmikan berbarengan di bulan November, dan Papua Barat Daya yang diresmikan menyusul pada bulan Desember.
Baca juga:
Sipardalan News: 10 Ribu Lebih Gempa Guncang Indonesia di 2022
Dengan diresmikannya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua itu, kini Indonesia memiliki 38 provinsi. Seperti disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemekaran Papua dapat menjadi 'game changer' percepatan kesejahteraan di Papua.
Baca juga:
Sipardalan News: Pro-Kontra Tercipta Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Ma'ruf menjelaskan dengan bertambahnya jumlah provinsi di Papua maka pelayanan ke masyarakat akan lebih masif. Hal itulah yang jadi kunci dalam percepatan pembangunan di Papua.
“Kalau dulu di Papua satu provinsi, sekarang empat provinsi, Papua Barat dua provinsi, kita harapkan pelayanan lebih masif kepada masyarakat. Itu kunci proses upaya percepatan pembangunan Papua. Rencana induk percepatan otonomi khusus Papua," jelas Ma'ruf.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pembentukan provinsi baru di Papua dilakukan atas aspirasi yang sudah cukup lama disampaikan oleh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat papua. Ia menegaskan pemekaran yang terjadi di Papua harus dipandang positif. Sebab, keputusan itu dibuat berdasarkan masukan terkait pemekaran DOB Papua yang telah mencapai lebih kurang 324 aspirasi untuk membangun Papua menjadi lebih baik.
Tito menyebut pemekaran Papua akan membuat semua proses manajemen pemerintahan dan pelayanan publik menjadi lebih mudah. Tito menilai, pemekaran tersebut akan lebih banyak berdampak positif terhadap percepatan pembangunan seperti yang dialami Papua Barat dan juga beberapa daerah lainnya.
Mendagri menunjuk tokoh lokal untuk menjadi penjabat (Pj) gubernur sebagai pemimpin sementara provinsi baru Papua. T Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan, dan Muhammad Musa'ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Ketiga Pj. yang dilantik tersebut berasal dari kalangan sipil yang merupakan putra-putri asli Papua. Ketiganya dilantik setelah lolos seleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 115/P Tahun 2022 tanggal 10 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo sebelumnya merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan yang lahir di Agats, 24 April 1975. Kemudian, Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejagung, yang lahir di Merauke pada 13 Maret 1964.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik yang lahir di Piramid pada 10 Januari 1971. Selanjutnya, Pj Gubernur Papua Barat Daya Musa'ad sebelumnya menjabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua.
Tito meminta para Pj Gubernur DOB di Papua merangkul semua pihak. Menurutnya, hal ini dibutuhkan untuk membangun stabilitas politik dan keamanan di tiga daerah tersebut.
"Rangkul semua pihak agar tercipta stabilitas politik keamanan yang baik di Papua karena percuma semua sumber daya alam, anggaran yang ada yang cukup besar tanpa disertai dengan situasi yang tidak aman. Semua akan bisa berjalan kalau situasinya aman, politiknya stabil, semua pihak dirangkul, baru bekerja bersama-sama," pesan Tito.
Ia juga menekankan agar para pemimpin DOB Papua dapat menjalankan amanah secara bertanggung jawab. Terutama dalam hal penggunaan anggaran untuk pembangunan DOB Papua.
"Para penjabat saya mohon betul-betul bekerja dengan hati, anggaran dana yang ada, dana Otsus sudah dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Dana alokasi umum nasional, anggaran yang ada setiap rupiah gunakan betul untuk kepentingan rakyat," imbau Tito.
Tito menerangkan para Pj. terpilih merupakan orang yang memiliki pengalaman, pendidikan, dan kapabilitas yang mumpuni untuk membawa perubahan di Papua. Untuk itu, ia berharap para pemimpin tersebut dapat bekerja maksimal menjalankan pemerintahan di DOB Papua.
"Kita dukung langkah-langkah yang akan dikerjakan oleh para penjabat sambil kita awasi, dan kita betul-betul berharap kita dengan kebersamaan pemerintah pusat, daerah, provinsi, kabupaten termasuk Papua induk tetap bekerja dengan kabupaten/kota yang ada. Tentunya lebih ringan kerjaannya," ungkap Tito.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu itu diatur pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A. Selain itu, juga dibentuk Bawaslu di keempat provinsi pemekaran tersebut. T
Tito menerangkan pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan Perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, lanjutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan proses panjang.
"Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui perppu," terang Tito.
Ia menjabarkan dalam UU Pemilu disebutkan total anggota DPR RI jumlahnya 575. Dengan ditambahnya tiga DOB Papua, berarti otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk anggota DPD RI.
"Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau perppu," ujar Tito.
Komentar
Posting Komentar